Cuma ingin MEKAR bukan ingin MAKAR ( Belinyu)

Blinju, Blinjoe (belinyu), sebuah wilayah di utara Pulau Bangka yang telah disebutkan oleh Thomas Horsfield dalam sebuah jurnal yang berjudul Journal of Indian Archipelago and Easter Asia “Report on the Island of Banka” section I Geographical Description of Island. 

Dalam ceramah Sir Thomas Stanford Raffles di Batavian society of arts and sciences pada bulan sept 1815, Sir TS Raffles mengacu pada sebuah laporan pada tahun 1812 mengenai Pulau Bangka yang ditulis oleh Dr. Horsfield. Dalam laporannya diketahui bahwa Belinyu telah menjadi salah satu distrik pertambangan di semenanjung timur teluk Kelabat. Saat itu di Belinyu terdapat sebuah tambang utama yang disebut “towallam” yang berjarak sekitar 4 mil dari benteng Belinyu. Tambang ini bertetangga langsung dengan tambang sungai Pandjie yang kala itu produksinya telah menurun. namun para penambang di sekitar sungai panji tetap mendirikan tempat tinggal dan membentuk desa kecil yang mereka namakan dengan nama yang sama dengan sungai dekat mereka tinggal.

Dalam buku ensiklopedi ringkas Hindia Belanda, digambarkan bahwa pada tahun 1819 Belinyu digambarkan dengan sebuah wilayah yang ramah penduduknya meskipun kenangan warna warni patriotik tak dapat dikesampingkan. Dijelaskan juga bahwa pada awal abad 19 Belinyu sudah menjadi tempat yang direncanakan akan menjadi ibukota kabupaten Departemen Utara Bangka dan distrik pertambangan yang sama. Karena lokasinya di mulut sungai di Blinjoe dan Teluk Kelabat adalah pelabuhan yang ideal untuk industri pelayaran. (T.J. Bezemer; Beknopte Encyclopaedie van Nederlandsch-IndiĆ«, Martinus Nijhoff,’s Gravenhage, 1921)

Sedangkan dalam Buku Undang-Undang Hindia Belanda No. 291 (tentang pembagian Residen Bangka dalam (districten) Kabupaten dan Kecamatan (onderdistricten) dijelaskan dalam lampirannya bahwa Belinyu dicantumkan dalam lajur kolom Kabupaten (districten) dan di bagi menjadi 2 Kecamatan (onderdistricten), yaitu : Blinjoe yang dipimpin oleh seorang Demang dan Pandjie-Sekka yang dipimpin oleh seorang Batin. Batin dan Demang tersebut digaji oleh Pemerintah Dalam Negeri Hindia Belanda sesuai dengan Staatsblad Van Nerderlandsch Indie (Undang-Undang Hindia Belanda) Nomor 290 tentang pengaturan staff pemerintahan pribumi dan china pada residen Bangka sesuai dengan Keputusan Gubernur Hindia Belanda Tanggal 16 Desember 1883. Pada Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 291 yang ditetapkan tanggal 16 Desember 1883 ini pada Butir Kedua ditulis bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku Tanggal 01 Januari 1884.

Setelah ditandatangani Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 14 Desember 1949 dan berdasarkan konstitusi ini Negara berbentuk Federasi dan meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama meliputi Daerah daerah seperti; Jawa tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur merupakan satuan satuan kenegaraan yang tegak sendiri disamping Negara Republik Indonesia Kemudian Negara negara Federal bentukan Belanda serta daerah daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah daerah bagian.

Pada tanggal 22 April 1950 diangkatlah R. Soemardjo sebagai Residen Bangka, Pulau Bangka ditetapkan menjadi Kabupaten yang terdiri atas 5 (lima) Kewedanaan dan 13 (tiga belas) Kecamatan. Kewedanaan tersebut meliputi Bangka Utara yang beribukota di Belinyu, Kewedanaan Sungailiat yang beribukota di Sungailiat, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok dan Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali. Sebagai Bupati Bangka pertama diangkatlah R. Soekarta Martaatmadja.

Saat ini, dari 5 kewedanaan yang di bentuk pada tahun 1950, 4 kewedanaan telah menjadi kota Kabupaten bahkan kotamadya terkecuali Belinyu yang sampai saat ini masih saja berjuang untuk menjadi sebuah daerah otonomi baru yang bernama Kabupaten Bangka Utara

0 komentar: